Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Menggelar Sidang Amran Hi Mustary

kabarin.co – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menggelar sidang pertama dengan tujuan pembacaan dakwa kepada Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran Hi Mustary, hari ini, Rabu (28/12).

Amran sendiri adalah terdakwa kasus korupsi di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia diduga dapat uang lebih dari Rp. 15 M, dari pengusaha lewat Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Amran didakwakan sudah langgar pasal 12-a, dan 12-b, Pasal 11, UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Amran memakai Batik warna merah. dan dia datang jam 10.00, persidangan baru diadakan jam 11.00. Amran katakan sudah mantap untuk ikuti sidang tersebut.  “Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” katanya di awal sidang saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja l Pengadilan Tipikor.

KPK menggiring Amran sesudah anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dihukum atas kasus tersebut. Kasus tersebut sudah menyeret Amran dan sudah menyangkut proyek pembangunan di Maluku, dan Maluku Utara, yang diberikan lewat dana aspirasi DPR.

(nap/temp)

Baca Juga:

Kericuhan Pasca Vonis Marudut, 2 Wartawan Dipukul Di Tipikor

KPK Tangkap Hakim Pengadilan Tipikor

La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas