Menag Lukman Hakim Disebut Terima Rp 10 Juta di Praperadilan Romi

kabarin.co – Jakarta, Dalam sidang Praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi mencuat nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam nota jawaban tim biro hukum KPK, Menag Lukman disebut-sebut menerima uang sebesar Rp10 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Tim biro hukum KPK memaparkan, awalnya terkait dengan kronologi kasus terebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan sampai penetapan tersangka dan penahanan. Tak hanya itu, ada juga bukti berupa surat, dokumen, sadapan dan uang berjumlah 30 bukti.

Menag Lukman Hakim Disebut Terima Rp 10 Juta di Praperadilan Romi

“‎Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Romi) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan,” kata anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dalam kasus ini, Romi diduga menerima uang terkait seleksi jabatan di Kemenag dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta dan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. KPK kemudian mengumumkannya kepada publik ketika itu.

Muafaq awalnya diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, melalui jalur Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, di sisi lain Muafaq juga minta bantuan kepada Romi melalui saudaranya Abdul Wahab.

Diwaktu yang sama, Haris juga mencalonkan diri selaku Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, meski cacat administrasi karena pernah dijatuhi sanksi disiplin. Haris pun akhirnya minta bantuan kepada Gugus.

“Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada sudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung,” papar tim biro hukum.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2019, lanjut tim biro hukum KPK, Haris Hasanudin dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.

“Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ungkap tim biro hukum KPK.‎ (epr/oke)

Baca Juga:

Geledah Ruangan Menag Lukman Hakim, KPK Sita Uang Ratusan Juta

KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

KPK Periksa Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommy