Menkominfo Rudiantara Ajak Dewan Pers Menata dan Tertibkan Media Online

Nasional18 Views

kabarin.co, JAKARTA-Dianggap sepak terjang dan produk beritanya tidak memenuhi kaidah jurnalistik, Menkominfo mengajak Dewan Pers untuk menata dan membereskan puluhan ribu media online.

Di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/1/2017), Menteri Rudiantara menyatakan sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait maraknya media online baru yang kerap kali tidak menerapkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

Kemenkominfo memantau saat ii sudah ada puluhan ribu yang menganggap dirinya media online.

“Tapi yang mengikuti kaidah UU Pers pasti enggak sampai 500. Puluhan ribu ini mau diapain?” kata Rudiantara setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden dengan topik Antisipasi Perkembangan Media Sosial.

Bersama Dewan Pers pihaknya sedang membahas persoalan tersebut. Ditargetkan hasil pembahasan dan keputusan bisa diketahui pada pekan pertama atau paling lambat pada pekan kedua Januari 2017, termasuk kelanjutan nasib media online yang tak berkaidah jurnalistik.

“Nanti saya bicara dengan Dewan Pers. Yang paling tahu media online ini masuk kategori media dalam konteks UU Pers itu kan Dewan Pers,” katanya.

Lakukan sesuai dengan prosedur
Sementara terkait kebijakan pemerintah untuk melakukan penertiban dengan cara memblokir media online yang dinilai menyebarkan konten negatif hendaknya tetap dilakukan sesuai dengan prosedur.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta kebijakan pemblokiran itu dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Pemerintah mempunyai tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran, kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Pemerintah adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan. (mfs)

Baca juga:

Google Tunggak Pajak, Menkominfo: Pemerintah Tidak Bisa Sembarang Blokir

Ini Alasan Menkominfo Berani Blokir Media Online Habib Rizieq

Menkominfo Berencana Menerbitkan Peraturan Menteri Soal Izin Lembaga Penyiaran