Menurut Kamaruzaman, Tokoh Masyarakat (Luki) yang diwawancarai di tempat terpisah Menuturkan”Intinya dari demo Anak Nagari ini permasalahanya adalah SK yang telah dikeluarkan LKAAM Kota Padang Dan LKAAM Sumbar harus dicabut kembali,karena terkesan membuat KAN tandingan, kewenangan LKAAM tersebut, tidak ada hak mengeluarkan SK itu, kalau seperti yang terjadi sekarang maka Niniak Mamak tunduk dibawah naungan LKAAM, sifatnya KAN itu adalah adat salingka Nagari,Salingka Nagari itu telah bernaung Ninik Mamak yang ada dalam Nagari Tersebut, yang Punya Sako dan Pusako kalau LKAAM tidak ada sako jo Pusako dan sifatnya koordinasi makanya yang terjadi itu penyalahgunaan wewenang jadinya”Terang Kamaruzaman.
Ketika di konfirmasi kepada Ketua LKAAM Sumbar Dt. M Sayuti lewat ponselnya, ia membantah hal tersebut “Tuduhan yang ditujukan kepada LKAAM Sumbar itu tidak benar, karena itu telah merujuk kepada Perwako nomor 14 dan Perda nomor 6 yang telah diterbitkan, Solusinya yang bagus tidak dengan cara Demo tersebut karena itu bukan budaya atau Adat masyarakat kita itu telah meniru budaya luar,kalau memang iya mau diselesaikan mari kita duduk bersama dan LKAAM bersedia mengetengahi permasalahan yang terjadi” Sebut M.Sayuti.