Menurutnya, kondisi ini harus disikapi dengan cepat, untuk itu perlu dukungan Komisi VI DPRI, karena ini menyangkut masyarakat banyak dan Nagari Lubukkilangan.
Selain itu, Verry juga meminta agar Kementerian ESDM menangguhkan terlebih dulu terkait izin wilayah (WIUP) yang diajukan ke kementerian oleh PT. Semen Padang.
Satgas sendiri sudah menyurati Kementerian ESDM dengan dengan Nomor 002/SATGAS/SRT/09.2021 yang isinya meminta kementerian tidak menerbitkan WIUP yang diajukan perusahaan tersebut
“Sebelum ini selesai, kita meminta agar izin itu tidak dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat ke kementerian itu agar dilakukan peninjauan kembali,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Verry menyebutkan Satgas P2KBML & KPPSML juga meminta (Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak menerbitkan IUP ekplorasi dan IUP produksi PT Semen Padang di tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan yang sudah diajukan perusahaan sebelumnya.
Permintaan Satgas P2KBML & KPPSML juga sudah dilayangkan sebelumnya ke BKPM dengan nonor Surat 003/SATGAS/SRT/09.2021.