Sebelumnya PT Semen Padang tidak pernah menyurati ninik mamak kami untuk eksplorasi tersebut. Ninik mamak adalah pemegang kekuasaan tertitingi di ulayat , maka PT. Semen Padang harus segera menyelesaikan permasalahan itu dengan satgas P2KBML & KPPSML yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh KAN.
3.Karena keberadaan perusahaan berada di tanah ulayat dan telah dilakukan eksplorasi untuk komersil, maka perusahaan harus menempatkan salah seorang anak nagari di jajaran Komisari PT. Semen Padang dan termasuk di anak-anak perusahaan Semen Padang.
4.Satgas P2KBML & KPPSML meminta ada pejabat yang berkompeten dalam mengambil keputusan dalam segala lini pengadaan dan berkantor di Semen Padang sehingga memahami keseimbangan vendor luar dan vendor anak nagari. Serta ada dua tuntutan lainnya yang pro terhadap nagari dan anak Nagari Lubuk Kilangan.
Serta masih ada lagi sejumlah poin-poin penting lainnya yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh PT. Semen Indonesia. Seperti salah satu poin penting yaitu “Realisasi menjadikan atau menempatkan anak Nagari Lubuk Kilangan sebagai salah satu Komisaris di PT Semen Padang”. Selama ini belum ada anak nagari yang ditempatkan menjadi komisaris.