“Jika izin ini tetap diterbitkan maka akan merugikan masyarakat dan Nagari Lubukkilangan. Sementara masih banyak poin-poin perjanjian yang belum direalisasikan oleh PT. Semen Padang,” tegas Verry.
“Untuk itu kita minta BKPM menangguhkan ini terlebih dulu,”tambahnya.
Ke depan ia meminta PT. Semen Indonesia pemegang saham PT Semen Padang bisa menepati janjinya kepada Nagari Lubukkilangan.
Jika poin-poin perjanjian tidak dipenuhi maka, masyarakat melalui Satgas akan mengambil langkah-langkah lainnya, termasuk langkah untuk berkoirdinasi dengan Pemerintah Pusat.(sti)