Adapun dalil pemohon dalam perkara ini adalah penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor (para pemohon) ataupun institusi dimana dugaan perkara tipikor ini terjadi (Cq. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat).
Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, tanggal 3 Juli 2023 tentang laporan basil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar tahun 2021 adalah batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo.
Pemeriksaan para pemohon sebagai tersangka, untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap para pemohon yang dilakukan termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi dua alat bukti yang sah.
Sementara pihak penyidik pada Kejati Sumbar, selaku termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil pemohon yang juga telah menghadirkan 2 (dua) orang ahli dan 2 (dua) orang saksi dalam pembuktian praperadilan ini.