Penghitungan Kerugian Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, sehingga hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka.
“Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut maka hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutupnya.