“Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak terlapor dalam perkara a quo sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar,”katanya dalam siaran persnya.
Termohon membantah, bahwa dalil pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah, sehingga klaim sepihak dari pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun, sehingga dalil pemohon adalah sangat keliru dan permohonan pemohon patut untuk ditolak.
“Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum. Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakfahaman Pemohon mengenai kewenangan auditor pada Kejati Sumbar dalam menghitung kerugian keuangan negara. Terkait dengan ketidak fahaman Pemohon sehingga mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas auditor pada Kejati Sumbar, maka termohon telah menghadirkan sertifikat auditor ahli muda oleh BPKP kepada para auditor pada Kejati Sumbar, sehubungan dengan dalil pemohon yang diperiksa sebagai ersangka tanpa surat panggilan,”imbuhnya.