Metro  

Hakim PN Padang, Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sapi Bunting

“Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon, sehingga dalil pemohon ditolak. Audit BPK yang dijadikan dalil Pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo,”ungkapnya.

Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Barat juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka Termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo. Sehubungan dengan panggilan tersangka, panggilan merupakan hak Termohon.

Baca Juga :  Verry Mulyadi Minta Ada Wakil Sumbar di Fornas IV Juni 2022

Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat pemohon masih berada di tempat pemeriksaan. Disamping itu, pemohon bersedia diperiksa dengan didampingi penasihat hukum pada saat pmeriksaan pemohon sebagai tersangka yang ditandai dengan Berita Acara

Pemeriksaan tersangka ynag telah ditandatangani oleh pemohon beserta penasihat hukumnya. Terkati dengan gelar perkara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik serta hal tersebut tidak diatur oleh perundang-undangan. Oleh sebab hakim mengakui