Termohon telah membantah dalil tersebut, bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan. Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil pemohon karena pemohon masih berada di kawasan kantor Kejati Sumbar sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka.
Disamping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban termohon terkait pelaksanaan gelar perkara atau ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Kejaksaan.
“Meskipun demikian, Termohon juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo,”ujarnya.
Atas permohonan pemohon tersebut, hakim berpendapat bahwa dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan. Timbul pertanyaan surat perintah penyidikan mana yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015.
Sehingga hakim berpendapat surat perintah penyidikan Kejati Sumbar Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama pemohon sebagai tersangka sehingga termohon wajib menyampaikan SPDP kepada pemohon.