“Secara garis besar menurut dua regulasi itu, syarat Bank Nagari sebagai Perseroda adalah salah satu pemegang saham harus memiliki 51 persen, baik dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Untuk sekarang Pemprov masih memiliki 32 persen saham,” katanya.
Selanjutnya, konversi Bank Nagari harus mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 64 Tahun 2016.
Perubahan kegiatan usaha Bank Nagari amat tergantung kepada kelengkapan dokumen persyaratan permohonan izin perubahan kegiatan usaha.
Perda tidak termasuk ke dalam persyaratan kelengkapan konvensional. Berdasarkan surat Kepala OJK Sumbar tanggal 26 Juni 2023 perihal penegasan persyaratan konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), dinyatakan masih terdapat beberapa pemegang saham yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan konversi menjadi BUS, baik dalam persetujuan pengunaan modal disetor maupua pengelolaan kas daerah.
“Dari hal itu konversi Bank Nagari berpotensi meningkatkan eksposur risiko baik sebelum ataupun sesudah dilakukannya konversi menjadi BUS,” katanya.