Metro  

Dapat SK Pengakuan Pengakuan Masyarakat Adat, Ratusan Hektar Hutan di Tinggam, Pasbar Bakal Jadi Hutan Adat

Pasbar, Kabarin.co – Seluas 348 Hektare hutan di kawasan Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat bakal dijadikan hutan adat atau hutan sosial.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik,

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yozarwardi Up, S.hut, M.si. mengatakan hutan adat salah satu syaratnya adalah masyarakat adatnya masih aktif dan masih hidup dengan aturan hukum adat yang kuat.

“Kalau kita lihat masyarakat disini telah menjaga hutan ini dengan baik, bahkan agar ekosistem hutan ini terjaga mereka menjadikannya sebagai rimbo larangan,” jelasnya saat Syukuran Masyarakat Hukum Adat Mengkuto Alam Tinggam: Langkah Menuju Pengakuan Hutan Adat oleh Negara Indonesia.

Dia juga mengatakan pihaknya mengapresiasi dan akan memberikan dukungan penuh dalam rangka pengelolaan hutan adat ini.

“Pengelolaan hutan adat bagi masyarakat sangat banyak manfaatnya seperti manfaat ekonomi, lingkungan serta terjaganya biodiversitas disana,” katanya.