Metro  

Dapat SK Pengakuan Pengakuan Masyarakat Adat, Ratusan Hektar Hutan di Tinggam, Pasbar Bakal Jadi Hutan Adat

Dia juga menjelaskan dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh Bupati, kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),

Selanjutnya, sambung Gubernur, akan segera dilakukan pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di mana melalui status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.

“Beberapa potensi pembudidayaan yang bagus itu ada durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Dengan harapan, kawasan hutan kita bisa lebih terpelihara dengan baik, dan masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya,” ucap Gubernur lagi.

Sejalan dengan itu Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan bahwa SK tersebut diberikan sebagai hasil dari usaha para ninik mamak dan masyarakat setempat, untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari Negara.

“Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdullah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat menemui hasil. Kemudian, kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada Pemerintah pusat,” ujarnya.