Marten mengatakan materi diberikan melalui dua sistem yaitu pertama lewat sistem kelas, dan praktik yang dikawal langsung oleh petugas Lapas yang berada di bibir pantai Padang.
Lebih lanjut ia menjelaskan program tersebut wajib diikuti oleh semua warga binaan Islam karena menjadi salah satu tolak ukur penilaian untuk mendapatkan hak warga binaan.
“Ini salah satu penilaian perilaku yang menjadi syarat untuk mendapatkan hak-hak seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan remisi,” jelasnya.
Ia mengatakan program pesantren terus dilakukan secara bergilir terhadap ratusan narapidana di Lapas Padang per satu bulannya.
Marten mengklaim sejauh ini program pesantren itu mendapatkan tanggapan yang positif dari WBP, salah satunya ditinjau dari jumlah peserta yang terus bertambah.
Selain itu pihak Lapas Padang yang kini memiliki penghuni sebanyak 988 orang juga terus memantau perkembangan perilaku dari warga binaan yang sudah mengikuti kegiatan pesantren secara berkelanjutan.
(*)