Narapidana Nekat Menyebarkan Foto Kapolri Disandingkan Dengan DN Aidit

kabarin.co – Narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Tangerang, kini kembali melanggar hukum. MRN, pria berusia 40 tahun nekat menyebarkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan DN aidit. DN Aidit dikenal sebagai pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pelaku menyebarkan foto itu dengan akun Facebook miliknya : Muhammad Rahim Nasution , tidak hanya itu ia juga mengunggah status bernada provokasi dan mencemarkan nama baik.

“Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12) kemarin.

Setelah diperiksa, diketahui MRN mendekam Lapas Tangerang sejak 2012 lalu, kemudian Polisi bekerja sama dengan pihak lapas untuk menangkap tersangka.

“Motifnya dia menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan. Ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE,” jelasnya.

Sayangnya, Wahyu tidak menhelaskan penggunaan internat yang bebeas yang bisa diakses di dalam Lapas. “Kami hanya melakukan tindakan hukum penangkapan,” tandasnya.

MRN terancam dijerat Pasal  28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (nap/mer)

Baca Juga :

Kapolri Ijinkan Bus Angkut Massa Demo 2 Desember 2016

Kapolri Mengatakan Kasus Buni Yani Akan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kapolri: Upaya Kerahkan Massa Aksi 212 ke DPR Gagal Total!