Peran Bawaslu RI dan KPK serta Satgas anti politik uang sangat diperlukan. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pada kandidat petahana dan kandidat yang memiliki relasi kekuasaan untuk menggunakan fasilitas dan anggaran publik bagi pemenangan pilkada.
“Jangan lupakan juga peran masyarakat untuk meningkatkan pemantauan serta pelaporan terhadap pelanggaran politik uang serta netralitas aparatur sipil negara (ASN),” katanya. (arn)
Baca Juga:
Godaan Petugas Bawaslu Amat Berat
Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu
Dugaan Politik Uang, Bawaslu DKI Panggil Djan Faridz
Sungguh Tak Etis, Ketua KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta Terima Honor dari Acara Ahok