Putusan Pembatalan Kandidat Kepala Daerah Petahana Perlu Ditinjau Ulang

Ia mengingatkan, program dan kegiatan pemerintah di daerah merupakan hasil rumusan bersama kepala daerah dan DPRD serta telah mendapat persetujuan pemerintah pusat. Tidak adil jika pertanggung jawaban hukumnya secara administratif hanya dibebankan pada kepala daerah saja.

“Dengan demikian, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus meninjau kembali norma yang bersifat eksesif dan emosional karena telah menciptakan ketidak adilan,” kata Irawan.

Baca Juga :  Persatuan Sepak Bola Kauman dan Sekitarnya, Ikuti Turnamen Wali Nagari Taram Cup IV Kabupaten 50 Kota

“Jika hal tersebut membutuhkan proses politik yang rumit, ruang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan konstitusional yang bisa ditempuh agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berlangsung secara demokratis,” tutup Irawan. (arn)

Baca Juga:

Larangan Mantan Koruptor ‘Nyaleg’ Menjaga Kualitas Pemilu

Bawaslu Menjadi Saksi Deklarasi Lawan Politik Uang, Penghasutan dan Adu Domba di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Baca Juga :  Anak Nagari Lubuk Kilangan Demo Pihak yang Mengklaim Tanah Ulayat Meminta Maaf

Gerakan #2019GantiPresiden Sah Secara Hukum tapi Ditakuti Petahana