Ia mengingatkan, program dan kegiatan pemerintah di daerah merupakan hasil rumusan bersama kepala daerah dan DPRD serta telah mendapat persetujuan pemerintah pusat. Tidak adil jika pertanggung jawaban hukumnya secara administratif hanya dibebankan pada kepala daerah saja.
“Dengan demikian, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus meninjau kembali norma yang bersifat eksesif dan emosional karena telah menciptakan ketidak adilan,” kata Irawan.
“Jika hal tersebut membutuhkan proses politik yang rumit, ruang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan konstitusional yang bisa ditempuh agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berlangsung secara demokratis,” tutup Irawan. (arn)
Baca Juga:
Larangan Mantan Koruptor ‘Nyaleg’ Menjaga Kualitas Pemilu
Gerakan #2019GantiPresiden Sah Secara Hukum tapi Ditakuti Petahana