Mengejutkan! Kotak Kosong Menang di Pilkada Makassar

Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).Sebanyak 1.018.000 lembar surat suara termasuk cadangan 2,5 persen disortir dengan cara diperiksa dan dilipat untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada Serentak, Rabu 27 Juni 2018. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/nz/18.

“Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang kali pertama terjadi di Makassar, dan pemenangnya juga kotak kosong. Ini mengejutkan,” katanya.

Pada Pilkada 2018, calon tunggal Appi – Cicu didukung oleh koalisi partai politik (parpol) yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar.

Awalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti maju melalui jalur perseorangan, namun didiskualifikasi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna P2APBN, Hanya 292 Anggota DPR Hadir

Tapi dalam prosesnya, sebelun tahapan pilkada berlanjut hingga ke pencoblosan, tim hukum Appi – Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.

Baca Juga :  Aliansi BEM Seluruh Indonesia Bakal Geruduk Gedung DPR

Kalah di Kandang 

Calon tunggal Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga kalah di kandang sendiri melawan kotak kosong, tepanya di TPS 03, Kelurahan Sawergading Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.