“Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang kali pertama terjadi di Makassar, dan pemenangnya juga kotak kosong. Ini mengejutkan,” katanya.
Pada Pilkada 2018, calon tunggal Appi – Cicu didukung oleh koalisi partai politik (parpol) yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar.
Awalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti maju melalui jalur perseorangan, namun didiskualifikasi.
Tapi dalam prosesnya, sebelun tahapan pilkada berlanjut hingga ke pencoblosan, tim hukum Appi – Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.
Kalah di Kandang
Calon tunggal Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga kalah di kandang sendiri melawan kotak kosong, tepanya di TPS 03, Kelurahan Sawergading Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.