Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapat jatah yang sama jika meloloskan perusahaan Kotjo. (epr/oke)
Baca Juga:
Eni Saragih Mengakui Berikan Uang Rp2 Miliar untuk Munaslub Golkar
KPK Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eni Saragih
KPK OTT Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih
KPK Akan Buktikan Aliran Duit Suap PLTU Riau ke Munaslub Golkar