Ketika diintrogasi, LM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial JH (24 tahun) yang tinggal di wilayah Padang Bulan, Abepura. LM juga mengaku ganja tersebut rencananya akan ia konsumsi bersama dengan rekan-rekannya yang lain di wilayah Koya, Distrik Muara Tami, Jayapura. Tetapi naas, sebelum ganja tersebut dikonsumsi, sudah digagalkan oleh Satgas 501 Kostrad. Hingga berita ini dirilis, tersangka LM telah diserahkan kepada pihak Polsek Abepura.
Keesokan harinya, Pos Kotis Satgas 501 Kostrad juga berhasil mengamankan 2 oknum pemuda yang berusaha menyelundupkan 2 paket Narkoba jenis ganja seberat 500 gram dari Negara Papua New Guinea (PNG) melalui jalan kecil yang menghubungkan antara Indonesia dengan PNG.
Kejadian tersebut bermula dari kegiatan sweeping rutin yang dilakukan Personel Pos Kotis di Gerbang Batas Negara RI-PNG, Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Tak lama kemudian, personel Satgas melihat 2 oknum pelintas batas dengan gerak gerik yang mencurigakan keluar dari jalan kecil yang menghubungkan Negara Indonesia dan PNG.