Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan

Secara diam diam personel Satgas membuntuti kedua orang tersebut yang berjalan menuju Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw sembari berkoordinasi dengan petugas dari Kantor PLBN via Handphone. Sesaat sebelum kedua oknum tersebut memasuki Kantor PLBN, petugas dari Kantor PLBN memberhentikan keduanya dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 8 paket ganja ukuran besar seberat 500 gram yang disembunyikan salah satu pelaku di balik celana yang ia kenakan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-57 Divif 2 Kostrad, Prajurit Brigif Raider 9 Kostrad Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan

Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Kantor PLBN, namun perlawanan kedua tersangka terhenti setelah personel Satgas tiba dan meringkus keduanya. Kedua tersangka langsung digiring menuju Pos Polisi Skouw untuk dimintai keterangan.

Diketahui kedua tersangka berinisial WM (21 tahun) yang beralamat di daerah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, dan NN (21 tahun) yang beralamat di daerah Jayapura Utara. Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang teman mereka berinisial AT yang tinggal di Vanimo, PNG dengan cara menukarkan Speaker aktif milik WM.