Anies Baswedan Penuhi Panggilan Bawaslu, Gerindra: Contoh Bagi Kepala Daerah atau Pejabat Negara

Bawaslu Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk melakukan klarifikasi terhadap Anies.

“Hasil dari klarifikasi baru bisa kami simpulkan beberapa waktu kedepan,” ujarnya.

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi. Agung menilai Anies telah melanggar Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang pejabat publik seharusnya mendahulukan tanggung jawab ketimbang menghadiri acara Gerindra.

Baca Juga :  Sebut 5 Fraksi Dukung LGBT, PDIP Usul Ketua MPR Dilaporkan ke MKD

Anies Baswedan mengaku dicecar pertanyaan seputar kegiatannya di Konfresnas Gerindra. Ia mengaku hanya memberikan sambutan. Setiap gubernur, kata Anies, memiliki hak untuk menghadiri kegiatan apapun selama kegiatan tersebut sah oleh hukum dan resmi.

“Jadi kegiatan saat itu bukan ilegal tapi kegiatan normal bagi seorang Gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik,” kata Anies.

Baca Juga :  Verry Mulyadi: DPC Gerindra Padang Dukung Penuh Prabowo Presiden

Mantan Mendikbud itu juga menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Bawaslu. Anies mengatakan terdapat berbagai interpretasi terhadap kegiatannya sehingga ia siap jika Bawaslu memanggilnya kembali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.