Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan seorang gubernur memungkinkan untuk turut serta berkampanye dalam pemilu asalkan memenuhi syarat dalam Pasal 281 UU Pemilu.
“Kita tunggu saja proses ini,” ujar Ratna.
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut kedatangan Anies ke Bawaslu sebagai contoh bagi pejabat lain yang telah dengan terang-terangan tidak netral dalam Pileg maupun Pilpres.
“Ini contoh bagi pejabat lain, baik kepala daerah atau pun pejabat lain. Kita beri apresiasi terhadap Mas Anies,” ujar Andre. (arn)
Baca Juga:
Acungkan Dua Jari di Konfernas Gerindra, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Anies Baswedan Izinkan Reuni Akbar 212 Digelar di Lapangan Monas