Selain itu, Tejo menegaskan bahwa Setnov dikawal oleh petugas dari Lapas Sukamiskin dan pihak Kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto.
“Sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dan RS di Bandung. Iya (dikawal) dari petugas Lapas dan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Setnov sendiri telah divonis bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Oleh pihak Pengadilan, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. (epr/oke)
Baca Juga:
Disidak Ombudsman, Ini Penampakan Sel Setya Novanto di Sukamiskin, Ada yang Janggal?
Soal Sel Mewah Setya Novanto, Ketua MPR: Narapidana Punya Hak
Setya Novanto Ngaku Miliki Data untuk Jerat Para Penikmat Uang Haram Century