Diketahui Mabes Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang terkait kerusuhan 22 Mei. Enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta dugaan rencana pembunuhan.
Hasil penyelidikan para pelaku berencana membunuh empat tokoh nasional dan seorang pemilik lembaga survei swasta. Tak hanya itu, mereka juga merencanakan penembakan saat aksi pada 21-22 Mei 2019. (epr/cnn)
Baca Juga:
Kapolri: Provokator Mengaku Dibayar, Total Uang Rp 6 Juta
Polda Metro Jaya Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan Aksi 21-22 Mei
Wiranto Sebut Perusuh di Aksi 22 Mei Preman Bertato yang Dibayar