Habib Rizieq Tuding Rezim Jokowi di Balik Pencekalan Arab Saudi

Sebelumnya, kepolisian sudah menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) untuk dua kasus yang menjerat Habib Rizieq. SP3 diterbitkan pada 2018 lalu.

Kasus pertama yakni dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Kasus kedua yaitu dugaan chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.

Politikus PDI Perjuangan Zuhairi Misrawi atau Gus Mis sebelumnya menilai aneh jika upaya rekonsiliasi setelah Pilpres 2019 dikaitkan dengan pemberian jaminan kepulangan bagi Rizieq Shihab. Dia menyatakan Habib Rizieq bisa pulang kapan saja.

Baca Juga :  Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap karena Diduga Makar

Mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak menilai memulangkan Habib Rizieq dari Mekkah ke Indonesia dapat menjadi bagian dari rekonsiliasi.

“Jadi aneh saja kalau dalam rekonsiliasi itu ada poin tentang Habib Rizieq,” tutur Gus Mis usai menghadiri diskusi pada Juli lalu. (epr/cnn)

Baca Juga:

Putusan Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Petir di Malam Tahun Baru

PDIP : Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq

Istana: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Bukan Urusan Pemerintah