Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

Dalam persidangan kata Febri, Sofyan mengetahui bahwa Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub Golkar.

“Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,” ujar Febri.

Baca Juga :  UU Baru Berlaku, KPK Pastikan OTT Tetap Berjalan

Oleh karena itu, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materil dalam perkara ini,” imbuh Febri.

Baca Juga :  Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kepemilikan Lahan Prabowo

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.