Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. (epr/scm)

Baca Juga:

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas