KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku

“WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap),” kata Lili.

Adapun sebagai pemberi, penyidik lembaga antirasuah menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/viv)

Baca Juga :  Pemberitaan Tidak Berimbang dan Tendensius, Media Center Prabowo-Sandi Ungkap Alasan Boikot Metro TV

Baca Juga:

KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Politikus Demokrat: Nikmatnya Jadi Sekjen PDIP Hasto

KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU