Siswa Pembunuh Begal Dituntut Seumur Hidup, Pengamat Rasa Ada yang Janggal

Sementara saksi ahli pakar pidana anak, Lucky Indrawati menjelaskan, penggunaan tiga pasal KUHP yakni Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 mengenai pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dirasa kurang tepat.

“Dari tiga pasal itu, Pasal 340 dan 338 itu satu jenis, tidak pas-lah tujuannya,” ungkap perempuan yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sebagaimana diberitakan, ZA keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu 9 September 2019 malam. Kemudian, mereka dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Baca Juga :  SMA Negeri 2 Lubuk Sikaping Gelar Perenting Class Dalam Membangun Sinergi Antara Sekolah ,Siswa Dan Orang Tua

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya tewas.