kabarin.co, Jakarta – Pelarian panjang Maria Pauline Lumowa selama 17 tahun telah berakhir. Pekan ini Maria berhasil dibawa pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan penangkapan buronan kakap itu, Kamis (9/7) ini.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.
Selama 17 tahun pelarian Maria telah singgah ke berbagai negara. Dia bahkan telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.
Akhir Pelarian Maria Pauline Pembobolan Bank BNI Rp. 1,7 T
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, namun ditolak. Pemerintah Kerajaan Belanda hanya memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Kasus Maria berawal saat Bank BNI pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Nilai pinjaman tersebut setara Rp1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu.