Akhir Pelarian Maria Pauline Pembobolan Bank BNI Rp. 1,7 T

Yasonna berkata penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

“Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” ujar Yasonna.

Sikap pemerintah Serbia kooperatif. Mereka mendukung permintaan ekstradisi dari Indonesia. Yasonna bilang hal ini karena hubungan baik kedua negara.

Baca Juga :  Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet: Inilah Daftar Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju

“Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa,” kata Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7) pagi ini.

(cnn)