Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan pada tahun 2022 ini termasuk temuan tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
Ia meminta kepada semua Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, agar tetap melaksanakan tugas secara optimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Segera laksanakan tindak lanjut temuan pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan inspektorat dan harus tuntas selama 60 hari ke depan,” tegasnya.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan dimanfaatkan untuk membantu fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Staf Ahli Perwakilan BPK RI Sumbar, Novian Herodwijanto menyampaikan, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal atas LKPD Pemprov Sumbar tahun 2021.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Sumbar tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan beberapa hal,” katanya.