Tega, Pengusaha Sukses Kota Padang H Benny Saswin Nasrun Laporkan Mantan Istri ke Polda Sumbar

Selain menghadapi laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh mantan suami, Reni pun saat ini juga sedang menggugat mantan suami perihal harta gono-gini selama pernikahan mereka berdua. Reni murni menggugat karena selalu di ancam akan dipidanakan oleh H. Beny saswin Nasrun makanya kasus ini di gulirkan reni murni ke pengadilan agama . Dan Saat ini gugatan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Agama (PA) Padang.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar MPR Menegaskan Identitas Demokrasi Indonesia

“Sebelum saya dilaporkan ke Polda Sumbar, saya juga sedang menggugat beliau terkait harta gono-gini. Karena saya juga mempunyai hak atas harta yang kita cari bersama selama mengarungi bahtera rumah tangga selama 18 tahun,” pungkasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi kuasa hukum H Benny Saswin Nasrun melalui Yudhi Rahman Sikumbang SH membenarkan dirinya menerima kuasa dari H Benny Saswin Nasrun terhadap perkara pemalsuan tanda tangan yang di laporkan ke Polda Sumbar.

Baca Juga :  Keluarga Alumni KAMMI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Lombok

Namun dirinya menolak berkomentar dan meminta kepada wartawan untuk menghubungi pengacara utama bernama Bobby Syafri Chan SH. MH