Tega, Pengusaha Sukses Kota Padang H Benny Saswin Nasrun Laporkan Mantan Istri ke Polda Sumbar

Padahal dalam Hukum Islam maupun dalam peraturan hukum Indonesia, mantan istri berhak setengah bagian dari harta gono-gini atau harta bersama

“Maka dari itu saya berani mencairkan asuransi jiwa, karena saya butuh biaya hidup sehari-hari dan untuk membayar hutang-hutang. Disamping itu juga saya harus mengeluarkan biaya untuk berobat rutin setiap bulan , dengan biaya yang tidak sedikit. Saat pasca bercerai saya tidak punya pekerjaan. Maka dari itu saya butuh biaya untuk hidup. Saya sendiri tidak tahu bahwa tindakan saya itu salah karena  penerima manfaat dari asuransi itu adalah saya sendiri dan selama ini saya yang membayar polisnya,” terangnya.

Baca Juga :  Diam-Diam, Harga Pertalite dan Pertamax Naik

Reni pun merasa dirinya juga punya hak atas pencairan premi asuransi jiwa dimaksud. Pasalnya sejak 2017 asuransi itu didaftarkan atas nama sang mantan suami, biaya premi setiap bulan dia sendiri yang membayar dari pendebetan Rekening Bank Mandiri.

Pada saat pembukaan asuransi itu sebut Reni, ia membayar polis pertama berupa cek tunai sebesar Rp 37.500.000. Hingga sebelum pencairan asuransi, sudah 36 kali asuransi tersebut dibayarkan melalui pendebetan rekening pribadi atas nama Reni Murni.