“Menimbang bahwa walaupun terdakwa berprofesi sebagai wartawan akan tetapi menurut majelis kehadiran terdakwa di acara tersebut sebagai pembicara bukan dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik, tetapi dalam kapasitasnya sebagai pribadi sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut adalah bukan produk jurnalistik. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan terdakwa/penasihat hukum terdakwa yaitu Prof Azyumardi Azra, sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai berita atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud unsur kedua pasal ini,” kata hakim.
Hakim menyatakan Edy tidak bersalah menyiarkan berita bohong. Hakim pun menyatakan Edy bebas dari dakwaan pertama primer ini.
“Menurut majelis, unsur kedua tidak terpenuhi dan tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa. Oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan pertama primer yaitu unsur kedua menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong tidak terpenuhi dan terbukti, maka majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur berikutnya. Maka dakwaan primer ini harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer,” ungkapnya.