Tak Terbukti Sebarkan Hoax Hakim Minta Edy Mulyadi Segera di Keluarkan

Hakim kemudian mempertimbangkan dakwaan pertama lebih subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menyatakan unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari penjara. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

banner 728x90

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK.

Baca Juga :  Patahkan Taring King Kobra Raksasa, Pria Asal Kutai Ungkap Alasannya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” imbuhnya.

Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.(pp)

banner 728x90