Selanjutnya, hakim mempertimbangkan dakwaan pertama subsider yakni Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menjabarkan unsur dalam pasal ini yakni unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
“Oleh karena dakwaan pertama primer tidak terbukti, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan pertama subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ,” kata hakim
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan unsur tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Edy Mulyadi. Maka hakim pun menyatakan Edy terbebas dari dakwaan pertama subsider ini.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur menyiarkan berita suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat tidak terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan. Maka menurut pendapat majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama subsider,” kata hakim.