Kabarin.co – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai wacana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri maupun pimpinan lainnya menemui Gubernur Papua Lukas Enembe berpotensi menimbulkan masalah.
Ia mempertanyakan relevansi pimpinan KPK menemui Lukas Enembe, meski untuk mendampingi tim medis.
“Potensi masalahnya jelas ada, apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara,” kata Zaenur saat dihubungi Senin (24/10/2022).
Zaenur menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.
Saat itu, semua pimpinan KPK bisa melakukan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani. Tetapi, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, ketentuan tersebut dihapus sehingga pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau penuntut umum.
Di sisi lain, ketentuan Pasal 36 UU KPK Tahun 2002 yang melarang pimpinan KPK bertemu maupun menjalin hubungan dengan pihak berperkara, tidak dihapus.