“Jadi kalau sekarang pimpinan KPK mau ketemu Lukas Enembe, meskipun dalam konteks perkara bukan dalam konteks di luar perkara, menurut saya tetap ada potensi masalah dilihat dari UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.
Zaenur kemudian menyarankan, pemeriksaan medis terhadap Lukas Enembe hanya dilakukan oleh tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurutnya, pendampingan pemeriksaan bisa dilakukan oleh penyidik, bukan pimpinan KPK.
“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana. Itu kan menurut saya kalau bertemu Lukas Enembe tidak ada urgensinya,” ujar Zaenur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.
KPK telah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September dan sebagai tersangka pada 26 September. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Lukas Enembe kemudian meminta KPK memberikan izin agar kliennya bisa berobat ke Singapura.
Sementara KPK menyatakan Lukas Enembe tetap harus ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokter KPK.