Dikatakan Penny, sampai saat ini masih belum ada standar atau otoritas obat di dunia yang menetapkan regulasi cemaran EG dan DEG dalam produk jadi. Lantaran hal itu, pengujian tak dilakukan.
Ditambah lagi, bahan baku obat seperti polietilen glikol dan propilen glikol yang diimpor ke Indonesia berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan RI, lantaran digunakan pada produk atau bahan tekstil seperti cat.
“Kembali lagi, cemarannya belum bisa kami uji, tidak ada standarnya, SOP-nya yang nasional maupun internasional. Karenanya, kelihatannya harus kita ubah dengan kondisi yang ada,” ucap Penny.
Terkait hal ini, Penny menekankan pentingnya peraturan baru terkait pemisahan bahan pelarut PEG dan PG khusus untuk obat-obatan atau pharmaceutical grade. Hal ini bertujuan untuk menekan potensinya industri ‘nakal’ di pengembangan obat. Ia juga mengaku hal ini menjadi pelajaran untuk membuat regulasi baru agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.(pp)