Mantan Kades di Serang Banten Korupsi Dana Desa Untuk Bayar Hutang

Kabarin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi menyebutkan dalam berkas putusannya bahwa Kujaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 546 juta.

Kujaeni juga dinilai hakim terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Atep Sopandi dihadapan terdakwa dan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Kamis (17/11/2022) malam.

Selain pidana badan, Kujaeni dihukum untuk membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti yang telah digunakannya untuk membayar hutang dan kepentingan pribadinya sebesar Rp 504 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Atep.