Namun keuntungan 10 persen tersebut tak pernah diterima oleh mahasiswa.
“Faktanya, keuntungan 10 persen itu tidak pernah sampai pada mahasiswa. Artinya, toh kalau ada, hanya sebagian,” imbuh dia.
Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol itu diterima oleh pelaku. Mahasiswa dijanjikan bahwa pinjaman bakal dilunasi.
“Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red),” terang Drajat.
Karena terduga pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman itu.
Sementara itu Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dari 311 korban, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
“Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini,” AKBP Ferdy Irawan.(pp)