Sebelumnya diberitakan Mustafa beberapa waktu lalu menceritakan, kejadian penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada 11 Juni 2022 lalu. Ia ditangkap di rumahnya pada jelang subuh hari oleh personel Polres Pasaman.
“Saya dituduh membakar alat berat (ekskavator) di sebuah tambang emas (diduga ilegal, red) di Lanai Sinoangon, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Padahal saya tidak melakukannya,” sebut Mustafa menceritakan kejadian.
Pada saat penangkapan petugas mengetok pintu rumahnya menyuruh ia keluar rumah. Saat ia membuka pintu tangannya langsung dipegang petugas dan dibawa keatas mobil. Dari samping rumahnya juga muncul sejumlah personel lainnya yang melakukan pengintaian. Bahkan personel saat penangkapan tidak memperlihatkan surat penangkapan kepadanya.
“Tidak hanya itu, saat penangkapan, kepala jorong juga tidak ada,”ujarnya.
Usai ditangkap, Mustafa menyebut dirinya dibawa ke Polres Pasaman yang berada di Lubuk Sikaping. Saat sampai di Polres Pasaman dan memasuki ruang penyidik saat itulah ia mulai mendapatkan penganiayaan.