Kabarin.co – Polda Metro Jaya menyebut bahwa mobil Toyota Fortuner yang menabrak pembatas jalur sepeda hingga hancur di Jalan Sudirman dikemudikan oleh seorang remaja.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa pengemudi tersebut merupakan remaja pria berinisial RKP (18).
“Iya. Usianya 18 tahun,” ujar Jhoni dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Jhoni, surat-surat kendaraan dan yang dimiliki oleh sang pengemudi dinyatakan lengkap.
Dia pun memastikan bahwa peristiwa tersebut hanyalah kecelakaan tunggal.
Atas dasar itu, tidak ada sanksi tilang yang diberikan kepada RKP. Jalur sepeda yang rusak pun disebut sudah diperbaiki oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Enggak ada masalah untuk surat-surat, hanya kecelakaan tunggal saja,” kata Jhoni.
Diberitakan sebelumnya, pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hancur, pada Kamis (17/11/2022) pagi.
Informasi itu awalnya diunggah oleh salah satu pesepeda, Pei (52), melalui akun Instagramnya.