Sidang Pertama Investigasi Kasus Narkoba B.I ” Yang Kyun Suk di Vonis Bebas”

Kabarin.co – Majelis hakim memvonis bebas mantan CEO YG Entertainment, Yang Kyun Suk, pada sidang pertamanya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan pertama yang digelar Divisi Perjanjian Pidana ke-23 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 22 Desember 2022.

Yang Hyun Suk sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Khusus (ancaman pembalasan, dll) karena menutupi kasus penyalahgunaan narkoba mantan member boy group iKON, B.I.

Baca Juga :  Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

“Tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa terdakwa mengancam korban dengan memberi tahu korban tentang kerugian khusus dan langsung,” ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis (22/12/2022).

Yang Hyun Suk membantah tuduhan mencoba menutupi skandal narkoba B.I dalam persidangannya pada 2021.

Hyun Suk menyatakan bahwa dia tidak pernah mengancam atau memaksa pelapor untuk membuat pernyataan palsu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Lahan Tol, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis DLH Padang Pariaman dan Wali Nagari Parit Malintang

Terbaru pihak kejaksaan menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Yang Hyun Suk atas keterlibatannya dalam kasus narkoba B.I.