“Mungkin guru sudah lupa peringatan dari orangtua siswa ini sehingga orangtua sudah emosi dan langsung menuju sekolah menggunting (rambut) guru tersebut,” paparnya.
Namun pihaknya menyayangkan perilaku ortu siswa tersebut. Perbuatannya dianggap merendahkan harkat dan martabat guru.
“Kami sudah menyampaikan kepada orang tua siswa tersebut bahwa tindakan yang beliau lakukan itu sudah melampaui batas kewajaran dan melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan tersebut seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum,” tuturnya.
Ariyanton menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh Ulan Hadji kepada siswanya sebagai bentuk disiplin kepada siswa. Menurutnya razia rambut panjang sudah menjadi aturan sekolah.
“Sedangkan yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah,” tambahnya.
Atas insiden ini, kedua belah pihak, baik guru maupun orang tua siswa pun dipertemukan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pihak dinas pendidikan, dan aparatur desa setempat turut memediasi.