Hasyim menyampaikan saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.
“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia
perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
“Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaanPemilu2024,” papar dia.